Daftar Isi
- 1 Cara Urus Paspor: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Pemula
- 2 Apa Itu Paspor dan Mengapa Kita Membutuhkannya?
- 3 Jenis-Jenis Paspor di Indonesia
- 4 3. Paspor Diplomatik
- 5 4. Paspor 24 Halaman (Paspor Khusus Pekerja Migran)
- 6 Cara Urus Paspor untuk Pemula
- 7 1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- 8 2. Unduh dan Daftar Lewat Aplikasi M-Paspor
- 9 3. Lakukan Pembayaran
- 10 4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
- 11 5. Tunggu Proses Cetak dan Ambil Paspor
- 12 Cara Mengurus Paspor Anak
- 13 Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak
- 14 Paspor Hilang:
- 15 Paspor Rusak:
- 16 Tips Agar Proses Pengurusan Paspor Lebih Lancar
- 17 Tanya Jawab Seputar Cara Urus Paspor
- 18 Siap Mengurus Paspor Sendiri?
Cara Urus Paspor: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Pemula

Bagi kamu yang berencana bepergian ke luar negeri baik untuk liburan, ibadah umrah, studi, ataupun bekerja paspor adalah dokumen paling penting yang harus kamu miliki. Tapi, masih banyak orang yang merasa bingung soal cara urus paspor, apalagi kalau baru pertama kali mengurusnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis semua hal yang perlu kamu ketahui, mulai dari jenis-jenis paspor, dokumen persyaratan, alur pendaftaran, hingga tips agar proses pengurusan lebih lancar.
Apa Itu Paspor dan Mengapa Kita Membutuhkannya?
Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas sah saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan bisa melewati imigrasi di bandara atau memasuki negara tujuan.
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor juga sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan visa, persyaratan kerja di luar negeri, atau pendaftaran di institusi pendidikan internasional.
Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus paspor, mari kita kenali terlebih dahulu jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia:
- Paspor Biasa (WNI)
Paspor ini paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan, studi, bekerja, atau ibadah. Terdapat dua jenis paspor biasa:
- Paspor Non-Elektronik (Non-e-paspor):
Merupakan paspor konvensional tanpa chip elektronik. Lebih murah dan proses pembuatannya cenderung lebih cepat.
- Paspor Elektronik (E-paspor):
Memiliki chip yang tertanam di dalamnya, berisi data biometrik pemegang paspor. E-paspor ini diakui keamanannya lebih tinggi dan memberi keuntungan khusus, seperti bebas visa masuk ke Jepang untuk WNI (dengan praregistrasi terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang).
Keduanya tersedia dalam jumlah halaman standar, yakni 48 halaman, dengan masa berlaku hingga 10 tahun (selama tidak ada perubahan data dan paspor tidak rusak atau hilang).
2. Paspor Dinas
Paspor dinas diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sampulnya berwarna biru tua dan hanya boleh digunakan untuk urusan resmi, bukan keperluan pribadi.
3. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik adalah jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat tinggi negara, diplomat, atau perwakilan pemerintah yang bertugas di luar negeri atas nama negara. Sampulnya berwarna hitam, dan memiliki keistimewaan tertentu di banyak negara, termasuk kekebalan diplomatik.
4. Paspor 24 Halaman (Paspor Khusus Pekerja Migran)
Paspor jenis ini biasanya diperuntukkan bagi WNI yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Jumlah halamannya lebih sedikit dibandingkan paspor biasa, yaitu hanya 24 halaman, dan dikeluarkan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta efektivitas dokumen perjalanan bagi pekerja migran.
Cara Urus Paspor untuk Pemula
Proses mengurus paspor saat ini sudah jauh lebih mudah berkat digitalisasi layanan. Kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dan memilih jadwal wawancara sesuai dengan waktu luangmu.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara urus paspor yang bisa kamu ikuti dengan mudah:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama dalam mengurus paspor adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting. Untuk pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- KTP elektronik (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Akta Kelahiran/Ijazah/buku nikah (minimal satu dokumen yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
- Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (jika kamu adalah calon pekerja migran)
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor)
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik, nama dan tanggal lahir konsisten di setiap dokumen, dan tidak ada perbedaan ejaan.
2. Unduh dan Daftar Lewat Aplikasi M-Paspor
Setelah semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor, yang bisa kamu unduh di Play Store atau App Store. Berikut panduan langkah-langkah berikut:
- Buat akun dan login
- Pilih menu Pengajuan Permohonan Paspor. (paspor baru atau penggantian)
- Isi data diri sesuai KTP dan dokumen pendukung
- Unggah dokumen persyaratan (dalam format JPG atau PDF)
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
- Bayar biaya pembuatan paspor melalui bank/virtual account
3. Lakukan Pembayaran
Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima virtual account untuk pembayaran. Biaya resmi pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru adalah sebagai berikut:
| Jenis Paspor | Biaya |
| Paspor biasa 48 halaman | Rp350.000 |
| E-paspor 48 halaman | Rp650.000 |
| Paspor 24 halaman (TKI) | Rp100.000 |
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller bank. Simpan bukti pembayaran karena akan diminta saat datang ke kantor imigrasi.
4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Pada hari yang telah kamu pilih saat mendaftar, datanglah ke kantor imigrasi tepat waktu dengan membawa:
- Dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya
- Bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor
- Bukti pembayaran
Di kantor imigrasi, kamu akan melalui tahapan sebagai berikut:
- Verifikasi dokumen
- Wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor
- Foto biometrik dan pengambilan sidik jari
Seluruh proses biasanya tidak memakan waktu lama, terutama jika kamu datang sesuai jadwal dan dokumenmu lengkap.
5. Tunggu Proses Cetak dan Ambil Paspor
Setelah proses selesai, kamu tinggal menunggu paspor selesai dicetak. Umumnya, waktu pengerjaan paspor adalah 3-5 hari kerja. Kamu bisa mengecek status paspor melalui aplikasi atau bertanya langsung ke kantor imigrasi.
Paspor bisa diambil secara langsung oleh pemohon, atau diwakilkan dengan surat kuasa jika memang diperlukan. Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan pengiriman paspor melalui jasa ekspedisi.
Cara Mengurus Paspor Anak
Untuk anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP, prosedurnya sedikit berbeda. Orang tua atau wali wajib mendampingi dan melampirkan:
- Akta kelahiran anak
- KK dan KTP orang tua
- Buku nikah orang tua
- Paspor orang tua (jika ada)
- Surat pernyataan izin orang tua
Proses pendaftarannya juga bisa dilakukan lewat aplikasi M-Paspor.
Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak
Jika paspormu hilang atau rusak, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
Paspor Hilang:
- Buat laporan kehilangan di kantor polisi
- Siapkan surat kehilangan, KTP, dan dokumen pendukung lainnya
- Daftar kembali lewat M-Paspor
- Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pemeriksaan
Paspor Rusak:
- Siapkan paspor yang rusak dan dokumen pendukung lainnya
- Ikuti prosedur penggantian paspor seperti membuat paspor baru
Biaya penggantian paspor rusak/hilang biasanya sama dengan biaya paspor baru, kecuali jika ada pelanggaran tertentu.
Tips Agar Proses Pengurusan Paspor Lebih Lancar
Berikut beberapa tips penting untuk kamu yang ingin prosesnya cepat dan tanpa hambatan:
- Datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan
- Gunakan pakaian rapi karena kamu akan difoto
- Pastikan data pada semua dokumen konsisten
- Simpan semua bukti pembayaran dan registrasi
- Hindari calo atau jasa tidak resmi
Tanya Jawab Seputar Cara Urus Paspor
- Apakah bisa mengurus paspor tanpa aplikasi M-Paspor?
Untuk saat ini, pendaftaran secara manual tidak lagi direkomendasikan. Aplikasi M-Paspor adalah jalur resmi untuk mengatur jadwal dan verifikasi dokumen.
- Apakah bisa mengurus paspor di luar domisili KTP?
Bisa, asal kamu membawa surat domisili atau surat keterangan kerja/kuliah di daerah tersebut.
- Berapa lama masa berlaku paspor?
Paspor Indonesia berlaku selama 10 tahun untuk paspor biasa, dan 5 tahun untuk e-paspor. Tapi, banyak negara yang mengharuskan paspor memiliki masa berlaku minimal 6 bulan saat masuk wilayah mereka.
- Apakah paspor bisa digunakan untuk urus visa?
Bisa. Bahkan paspor adalah syarat utama saat mengajukan visa ke negara tujuan. Pastikan paspormu masih berlaku dan tidak rusak.
Siap Mengurus Paspor Sendiri?

Mengurus paspor mungkin terdengar rumit bagi sebagian orang, apalagi jika baru pertama kali melakukannya. Namun, dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, prosesnya bisa berjalan lancar dan bahkan cukup cepat. Mulai dari menyiapkan dokumen, mendaftar lewat aplikasi M-Paspor, hingga wawancara dan pengambilan paspor, semua tahapan kini sudah jauh lebih praktis dibandingkan dulu.
Hal terpenting adalah mengikuti prosedur resmi, tidak tergoda menggunakan jasa calo, dan memastikan semua data dokumen kamu sudah benar dan konsisten. Ingat, paspor adalah identitas penting saat kamu berada di luar negeri jadi mengurusnya dengan teliti dan benar adalah bentuk perlindungan bagi dirimu sendiri.
Semoga panduan cara urus paspor ini bermanfaat dan memudahkan kamu dalam proses pembuatan paspor. Jika kamu sudah berhasil mendapatkan paspor, jangan lupa juga untuk menjaga dan menyimpannya dengan aman, karena tanpa paspor, perjalanan ke luar negeri tentu tak akan bisa terlaksana.
Selamat mempersiapkan perjalananmu ke luar negeri. Semoga setiap langkahmu lancar dan penuh pengalaman berharga!
Baca juga
