Satu pengalaman yang tidak bisa di lupakan yaitu paspor hilang di negeri orang. Waktu itu di kota istanbul Paspor itu kok bisa aja keluar dari tas dokumen, mana sadarnya ketika sudah mau berangkat balik ke Tanah Air alias di Bandara Ataturk. Ikh nyeseknya.
Terakhir kali ingat adalah belanja pashmina dan waktu ngerogoh rogoh Lira ( uang Turki ) di dompet berisi paspor. Biasanya uang yang masih pecahan besar di taruh bersama paspor. Ternyata paspor ini jatuh keluar dari dompet. Mungkin sangking ramenya keadaan pasar waktu itu.
Putus asa dan sedih. Hati dan pikiran langsung gundah gulana jantung berdebar kencang. Ya Allah kuatkan hamba. Gak henti hentinya berdoa minta ke Allah agar semua urusan di mudahkan.
Mental ini kuat, tapi air mata bisa meleleh saja sangking emosionalnya waktu itu.
1. Take a deep breath and relax everthing gonna be alright
Orang kalau dalam kondisi yang takut, khawatir pasti bawaannya tidak bisa berpikir secara jernih. Yang perlu dilakukan pertama kali adalah buat diri merasa relax dan tenang dengan cara bernapas yang dalam. Minum dan makan dulu dan kemudian mulai di pikirkan solusinya seperti apa.
2. Membuat Laporan kehilangan dari Instasi atau pihak yang berwenang setempat
Kalau di Indonesia kan nama instansinya Kepolisian. Setiap negara pasti berbeda penyebutan dan fungsi instansi yang bisa mengeluarkan Laporan kehilangan tersebut atau surat kehilangan. Harus di buat di kantor kepolisian di wilayah Tempat kejadian perkara.
3. Datangi KJRI untuk membuat dokumen travel
KJRI adalah Konsulat Jendral Republik Indonesia, dan ini adalah kantor perwakilan konsuler Indonesia yang di tempatkan di negara-negara yang mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia. Disini tempat anda meminta pertolongan .
Alamat KJRI dan nomor telponnya ada di sini https://id.wikipedia.org/wiki/Konsulat_jenderal_Indonesia
Di KJRI akan di arahkan untuk membuat SPLP. SPLP adalah surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia. Surat ini dipakai ketika dalam keadaan tertentu ketika Paspor tidak bisa di berikan
SPLP ini berlaku hanya satu kali perjalanan dan tidak bisa di perpanjang. Pembuatan SPLP ini pada umumnya membutuhkan biaya administrasi, Foto dan persetujuan diplomatnya.
4. Mengurus Paspor hilang di Tanah Air
Saat kembali ke Tanah air, Paspor yang hilang bisa di urus kembali dengan prosedur yang sudah pernah di ceritakan di sini