Skip to content

Paspor hilang? Duh Gimana urusnya?

Namanya musibah bisa terjadi ya, walaupun sudah hati-hati menjaga dokumen negara ini seperti telor, tapi entah kenapa bisa kejadian paspornya keluar dari tas lah, paspornya sama tas-tas dan dompetnya di garong oleh pencuri  lah atau paspornya hilang waktu pindahan rumah lah, paspornya dibawa sama air banjir lah. Macam-macam kasusnya. Tapi anyway nggak usah kuatir karena sekarang urus ulang paspor juga mudah. Cukup sediakan dokumen, waktu dan Uang tentunya.

Baca Juga : OMG? Paspor hilang di Negeri orang

Bagi teman teman yang bingung Paspor yang expire hilang , paspor kadaluarsa hilang atau paspor hilang dan habis masa berlaku. Pengurusannya sama saja dengan paspor hilang walaupun belum expire. Sama juga harus membayar denda kehilangan.

Simak langkah langkah pengurusan paspor hilang berikut ini :

1. Membuat Copy paspor yang di legalisir oleh Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi tentunya memiliki data paspor kita dong, nah kita harus datang ke Kantor Imigrasi tempat paspor kita di terbitkan untuk membuat copy paspor yang di legalisir oleh Kantor Imigrasi. Sebagai bekal dokumen untuk membuat Laporan kehilangan di Kepolisian. Di Kantor imigrasi Tanya ke Petugas Customer service atau Informasi  ruang mana tempat mengurus Legalisir copy Paspor. Tentunya jangan lupa membawa identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk.

2. Membuat Laporan kehilangan di kepolisian

Setelah Copy Paspor yang di legalisir oleh Kantor imigrasi sudah dapat, dokumennya kita bawa ke Kantor kepolisian sesuai dengan alamat domisili untuk membuat Laporan kehilangan Paspor. Tentunya jangan lupa membawa KTP juga. Beberapa Kantor kepolisian ada yang mewajibkan biaya administrasi. Dari kepolisian akan mengeluarkan surat Laporan kepolisian tentang kehilangan paspor

3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Imigrasi

Balik lagi deh ke kantor imigrasi tempat paspor di terbitkan, untuk mengurus Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Syarat-syarat pengurusan Paspor hilang

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Sertifikat Nikah/Buku Nikah/Akte Kelahiran/Sertifikat pendidikan terakhir
  • Laporan kepolisian tentang kehilangan paspor

Di kantor imigrasi biasanya akan di arahkan oleh petugas untuk ke ruangan khusus pembuatan BAP dan juga memiliki antrian tersendiri.

Setelah antriannya dipanggil, semua dokumen diserahkan dan anda akan diwawancarai oleh petugas tentang kronologis kejadiannya. Tidak usah khawatir di jelaskan aja seperti kejadian sebenarnya.

Selesai dari pembuatan BAP akan di lakukan pengambilan data biometrik dan diberikan Surat tanda bukti sudah diperiksa dan disana akan tertera hari dan tanggal untuk kembali ke Kantor imigrasi.

Sebagai informasi Berita Acara pemeriksaan ini harus mendapatkan persetujuan kepala kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM RI dalam hal ini divisi keimigrasian.

Jika ditemukan alasan-alasan yang tidak bisa diterima dan tidak masuk akal maka pemberian paspor akan di tangguhkan selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Dalam 3 hari kerja akan di minta kembali untuk mendapatkan hasil dari berita acara pemeriksaan. Jangan lupa bawa bukti tanda sudah BAP, Jika di setujui maka akan diarahkan langsung  ke konter antrian untuk pembuatan paspor baru.

Setelah itu diarahkan untuk Foto dan kemudian di serahkan Surat pengantar bayar. Disana sudah tertera berapa jumlah yang harus dibayarkan.

Biaya Paspor Hilang

Denda atas kehilangan Paspor sebesar Rp.1.000.000

Biaya pembuatan paspor baru adalah standar pembuatan seperti biasa , Berikut tabelnya :

  • Paspor biasa 48 Halaman Rp.350.000
  • E Paspor Rp. 650.000

4.Pembayaran Biaya

Pembayaran bisa dilakukan di ATM terdekat dan Kantor pos.

5.Pengambilan Paspor

Jika Paspor diambil sendiri, sediakan Bukti tanda pembayaran, Surat pengantar bayar

 Jika Paspor diambil oleh Keluarga, sediakan bukti tanda pembayaran, Surat pengantar bayar dan Kartu keluarga, KTP yang akan mengambil.

Jika Paspor diambil oleh Orang lain, Sediakan surat pemberian kuasa bermeterai, Surat pengantar bayar , Bukti tanda pembayaran, KTP orang yang akan mengambil

Jika ingin dikirimkan bisa melalui Pos tapi nampaknya tidak semua Kantor imigrasi yang ada Pak Pos nongkrong di depan Kantor

Baca Juga : Pengalaman mengurus paspor rusak

Kalau kamu merasa ada temen yang harus baca ini, sharing ya... Karena Sharing is Caring!

No comments yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comments (0)