Pengalaman mengurus paspor rusak

Apakah kamu mengalami salah satu dari kejadian ini?

Paspor kena air hujan ( akibatnya foto muka bonyok-bonyok ), Paspor kena air minum, Paspor jatuh di selokan ( bisa aja dong), Paspor di makan rayap, paspor di gigit binatang peliharaan, Paspor di coret sama anak

Atau kayak gambar dibawah ini, Paspor di coret sama orang rumah. Mau ketawa takut karma. Hehehe.

Nah kalau kayak gitu tuh paspornya kudu diganti.  Karena beresiko untuk tidak diberangkatkan atau beresiko pulang kembali ketanah air ketika transit di negara tetangga atau beresiko tidak bisa masuk negara yang dituju. Karena tergantung toleransi staff imigrasinya ketika melihat paspor yang rusak, ketika paspor di periksa di keimigrasian bandara.

Jadi mending cepat diurus deh walaupun kerusakannya tidak mengenai wilayah penting seperti chip/biodata.

Tapi jika merasa bisa menanggung resikonya yah monggo aja.

Dimana mengurus paspor rusak?

Jika dalam pembuatan  paspor kita bebas memilih kantor imigrasi manapun kita ngurusnya. Lain halnya kalau kasus paspor rusak, kita harus mengurus di kantor imigrasi yang sama yang menerbitkan paspor sebelumnya.

Namun apabila paspor yang menerbitkan sebelumnya adalah berupa mall pelayanan publik (MPP)  maka kita harus mencari kantor imigrasi pusat. Contoh Mall pelayanan publik Kuningan, berarti kita perginya ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.  Karena  Mall Pelayanan Publik Kuningan terletak di Jakarta selatan.

Hal ini disebabkan karena mall pelayanan publik tidak ada fasilitas untuk mengurus paspor yang rusak

Yang harus disiapkan

  • Paspor lama yang rusak
  • KTP, Paspor  lama (jika ada), akte kelahiran/Ijazah/buku nikah, Kartu keluarga.
  • Fotocopy dokumen nomer 2 jangan di potong dibiarkan di kertas A4
  • Pelengkap seperti meterai, pulpen

Membuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )

Untuk membuat BAP ini, tidak perlu mengantri lewat antrian online tetapi bisa langsung datang ke Kanim untuk mengurusnya. Namun Kanim juga memiliki quota harian untuk pengurusan paspor rusak. Sekitar 20 quota tergantung dari kebijakan Kanim.

Karena itu datanglah lebih pagi agar supaya mendapatkan antrian yang lebih muda. Tapi jangan subuh subuh jam 3   juga kali yah. Lebay. Di Jam operasional kantor aja seperti biasa saja.

Antrian untuk BAP dengan permohonan paspor biasa akan berbeda karena prosedur dan ruangannya berbeda.

Setelah berada di ruangan BAP ,Dokumen yang disebutkan diatas tadi diserahkan ke petugasnya dan saat di wawancara di jawab saja sesuai dengan kejadiannya. Biasanya akan ditanyakan penyebab kerusakan paspor tersebut, kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi. Kronoligisnya seperti apa. Setelah itu akan diminta tanda tangan  dan kita diberikan tanda terima.

Karena BAP ini harus mendapat rekomendasi dari Kantor wilayah maka memakan waktu kira-kira 2 hari kerja. Dan kita harus kembali untuk mengambil BAP ini sekalian proses buat paspor baru. Tanggalnya akan ditentukan oleh petugasnya.

Mengambil BAP dan proses paspor baru

Pada hari yang ditentukan datang lagi ke Kanim untuk pengurusan lanjut, tidak perlu membawa dokumen lain selain Tanda terima yang kita terima saat pembuatan BAP sebelumnya. Kemudian ambil BAP yang sudah selesai di proses.  BAP kita Fotocopy sesuai permintaan petugas dan kita akan diarahkan  untuk mendaftar di antrian mesin  pembuatan paspor baru.

Sampai disini kita bisa mainan Hape sampai nomor antrian dipanggil. Asyikk. Heh kupingnya tetap tune yah awas jangan kelewat nomor antriannya loh.

Saat dipanggil kita akan ditanyakan jenis paspor yang dibuat. Apakah Paspor elektronik atau paspor biasa. Ngerti kan paspor elektronik itu seperti apa? Itu yang ada chipnya pokoknya, dan lebih mahal biayanya.

Selanjutnya akan diberikan Sejenis surat pengantar pembayaran untuk disitu akan tertera jumlah yang harus kita bayarkan beserta

Pembayaran bisa dilakukan di Kantor pos,  ATM, atau Ke Bank terdekat. Adapun biaya yang harus dibayarkan adalah biaya paspor rusak sebesar Rp.500.000 dan biaya pembuatan paspor biasa Rp.350.000 /Paspor elektronik Rp.650.000.

Setelah pembayaran tunggu sampai 3-4 hari kerja untuk pengambilan paspor biasa. Sedangkan paspor elektronik memakan waktu 2 minggu.

Cara ambil paspor

Jika Paspor diambil sendiri, sediakan Bukti tanda pembayaran, Surat pengantar bayar

 Jika Paspor diambil oleh Keluarga, sediakan bukti tanda pembayaran, Surat pengantar bayar dan Kartu keluarga, KTP yang akan mengambil.

Jika Paspor diambil oleh Orang lain, Sediakan surat pemberian kuasa bermeterai, Surat pengantar bayar , Bukti tanda pembayaran, KTP orang yang akan mengambil

Baca Juga : Perpanjang paspor online

Kalau kamu merasa ada temen yang harus baca ini, sharing ya... Karena Sharing is Caring!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *